DISPENDUK CAPIL JEMPUT BOLA
Tim SID Desa Bodag 11 Desember 2018 17:39:46 WIB
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, pada tanggal 11 Desember 2018 mulai Pukul 09.00 WIB Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Trenggalek memberikan layanan khusus di Desa Bodag Kecamatan Panggul. Layanan tersebut bertujuan menjangkau penduduk yang wajib KTP di desa bodag tetapi belum melakukan rekaman biometrik E-KTP.
Ada 4 petugas dari Dispenduk Capil Trenggalek yang hadir untuk memberikan layanan tersebut dan dibagi menjadi 2 regu, masing-masing 2 orang petugas. Regu 1 bertugas melakukan perekaman di Balai Desa Bodag, sedangkan regu 2 langsung menuju rumah-rumah penduduk berkebutuhan Khusus (jompo, cacat mental/fisik dan kesulitan untuk datang ke Balai Desa Bodag) untuk dilakukan rekaman biometrik E-KTP di rumah warga yang bersangkutan di dampingi oleh Bpk. JUNET selaku perangkat Desa Bodag.
Dengan layanan ini diharapkan seluruh warga Desa Bodag yang wajib KTP sudah melakukan rekaman biometrik E-KTP , mengingat apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman, maka data kependudukan yang bersangkutan akan dinonaktifkan.
Komentar atas DISPENDUK CAPIL JEMPUT BOLA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- RANGKAIAN KEGIATAN PHBN DAN PHBI TAHUN 2024
- MUSRENAKEREN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes 2025
- REMBUG STUNTING DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes 2025
- PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI DESA BODAG
- LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDes TA.2023
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2024
- PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024