Kebijakan Pembangunan Desa
01 Februari 2017 17:20:23 WIB
Kebijakan pembangunan Desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun (2013-2019) meliputi :
A. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang baik, untuk pelayanan masyarakat yang tepat, cepat dan akurat. Kegiatan yang dilaksanakan anatar lain :
- Penetapan dan penegasan batas Desa
- Pendapatan Desa
- Penyusunan tata ruang Desa
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa
- Pengelolaan informasi Desa
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan Kerja sama antar Desa
- Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Desa
B. Melaksanakan pembangunan infrastruktur Desa, infrastruktur pertanian, sarana pendidikan dan sarana perekonomian Desa, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :
- Pembangunan / rehabilitasi jalan poros desa dan infrastruktur pendukungnya
- Pembangunan / rehabilitasi jalan lingkungan
- Pembangunan / rehabilitasi jalan usaha tani (JUT)
- Pembangunan / rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT)
- Pembangunan / rehabilitasi jaringan irigasi tingkat Desa (JIDes)
- Pembangunan / rehabilitasi penerangan jalan Desa
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana pemakaman
- Pembangunan / rehabilitasi gapura desa
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana air bersih Desa
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana sanitasi lingkungan Desa (Pengelolaan air limbah, drainase, sarana MCK)
- Pembangunan / rehabilitasi Poskesdes dan atau polindes
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana PAUD dan /atau KOBER
- Pembangunan / rehabilitasi sanggar seni Desa
- Pembangunan / rehabilitasi perpustakaan Desa
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana BUMDes
- Penguatan permodalan BUMDes
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana lumbung Desa
- Kegiatan Pelestarian Lingkungan Desa (Penghijauan, pertamanan dll)
- Rehabilitasi rumah keluarga miskin
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana olahraga
- Pembangunan / rehabilitasi sarana pendidikan dan Desa
C. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada TUhan Yang Maha Esa, meningkatkan mutu Pendidikan formal dan non formal serta pengetahuan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan :
- Kegiatan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Desa
- Kegiatan pembinaan 10 Program PKK
- Kegiatan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD,Karang Taruna, dst)
- Kegiatan pembinaan anak putus sekolah, remaja, dan kenakalan remaja
- Kegiatan pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat Desa
- Kegiatan keagamaan Desa
- Kegiatan pembinaan manajemen / operasional masjid dan musholla
- Pembinaan Olahraga
- Pembinaan lembaga / ormas / pokmas Desa
- Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat
- Pembinaan UKS Desa
D. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian dan peternakan serta menanggulangi kemiskinan.
- kegiatan pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Bantuan Usaha Kecil bagi Rumah Tangga Miskin (RTM)
- Subsidi pengadaan beras murah atau sembako bagi Rumah Tangga Miskin
- Pelatihan Teknologi Tepat Guna
- Pelatihan Usaha Ekonomi Petanian, perikanan, dan perdagangan
- Peningkatan gizi keluarga balita dan lansia
- Penanggulangan wabah penyakit Desa
- Bantuan pengobatan bagi keluarga miskin
- Bantuan saran pendidikan (Buku,alat tulis, dan seragam) bagi siswa RTM dan atau berprestasi
- Beasiswa pendidikan bagi siswa RTM dan atau berprestasi
- Bantuan biaya operasional Pendidikan anak Usia Dini (PAUD, TPQ/dan atau Madrasah diniyah)
- Kegiatan Operasional Keluarga Berencana
- Kegiatan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- RANGKAIAN KEGIATAN PHBN DAN PHBI TAHUN 2024
- MUSRENAKEREN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes 2025
- REMBUG STUNTING DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes 2025
- PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI DESA BODAG
- LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDes TA.2023
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2024
- PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024