Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 17:20:23 WIB

Kebijakan pembangunan Desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun (2013-2019) meliputi :

A. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang baik, untuk pelayanan masyarakat yang tepat, cepat dan akurat. Kegiatan yang dilaksanakan anatar lain :

  1. Penetapan dan penegasan batas Desa
  2. Pendapatan Desa
  3. Penyusunan tata ruang Desa
  4. Penyelenggaraan Musyawarah Desa
  5. Pengelolaan informasi Desa
  6. Penyelenggaraan Perencanaan Desa
  7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa
  8. Penyelenggaraan Kerja sama antar Desa
  9. Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Desa

B. Melaksanakan pembangunan infrastruktur Desa, infrastruktur pertanian, sarana pendidikan dan sarana perekonomian Desa, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :

  1. Pembangunan / rehabilitasi jalan poros desa dan infrastruktur pendukungnya
  2. Pembangunan / rehabilitasi jalan lingkungan
  3. Pembangunan / rehabilitasi jalan usaha tani (JUT)
  4. Pembangunan / rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT)
  5. Pembangunan / rehabilitasi jaringan irigasi tingkat Desa (JIDes)
  6. Pembangunan / rehabilitasi penerangan jalan Desa
  7. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana pemakaman
  8. Pembangunan / rehabilitasi gapura desa
  9. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana air bersih Desa
  10. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana sanitasi lingkungan Desa (Pengelolaan air limbah, drainase, sarana MCK)
  11. Pembangunan / rehabilitasi Poskesdes dan atau polindes
  12. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana PAUD dan /atau KOBER
  13. Pembangunan / rehabilitasi sanggar seni Desa
  14. Pembangunan / rehabilitasi perpustakaan Desa
  15. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana BUMDes
  16. Penguatan permodalan BUMDes
  17. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana lumbung Desa
  18. Kegiatan Pelestarian Lingkungan Desa (Penghijauan, pertamanan dll)
  19. Rehabilitasi rumah keluarga miskin
  20. Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana olahraga
  21. Pembangunan / rehabilitasi sarana pendidikan dan Desa

C. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada TUhan Yang Maha Esa, meningkatkan mutu Pendidikan formal dan non formal serta pengetahuan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan :

  1. Kegiatan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Desa
  2. Kegiatan pembinaan 10 Program PKK
  3. Kegiatan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD,Karang Taruna, dst)
  4. Kegiatan pembinaan anak putus sekolah, remaja, dan kenakalan remaja
  5. Kegiatan pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat Desa
  6. Kegiatan keagamaan Desa
  7. Kegiatan pembinaan manajemen / operasional masjid dan musholla
  8. Pembinaan Olahraga
  9. Pembinaan lembaga / ormas / pokmas Desa
  10. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat
  11. Pembinaan UKS Desa

D. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian dan peternakan serta menanggulangi kemiskinan.

  1. kegiatan pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Bantuan Usaha Kecil bagi Rumah Tangga Miskin (RTM)
  3. Subsidi pengadaan beras murah atau sembako bagi Rumah Tangga Miskin
  4. Pelatihan Teknologi Tepat Guna
  5. Pelatihan Usaha Ekonomi Petanian, perikanan, dan perdagangan
  6. Peningkatan gizi keluarga balita dan lansia
  7. Penanggulangan wabah penyakit Desa
  8. Bantuan pengobatan bagi keluarga miskin
  9. Bantuan saran pendidikan (Buku,alat tulis, dan seragam) bagi siswa RTM dan atau berprestasi
  10. Beasiswa pendidikan bagi siswa RTM dan atau berprestasi
  11. Bantuan biaya operasional Pendidikan anak Usia Dini (PAUD, TPQ/dan atau Madrasah diniyah)
  12. Kegiatan Operasional Keluarga Berencana
  13. Kegiatan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bodag

tampilkan dalam peta lebih besar