PANDUAN PELAYANAN SATU PINTU DESA BODAG

02 Februari 2017 13:30:43 WIB

Pelayanan Umum di Kantor Desa Bodag buka setiap hari Senin s/d jum'at pada jam kerja.

Masyarakat yang ingin mengurus persyaratan KTP, KK, AKta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Tempat, Perkawinan, SKTM, dan lain-lain bisa langsung datang ke kantor Desa Bodag tanpa dipungut biaya (GRATIS)

Berikut Persyaratan untuk mengurus dokumen Kependudukan

1. AKTA KELAHIRAN

1. Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa

2. Surat Keterangan Lahir Dari Bidan/Rumah Sakit

3. Foto copy Surat Nikah dilegalisir

4. Foto Copy Kartu Keluarga/KK

5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk /KTP Kedua Orang Tua Atau Surat Keterangan Kematian dari Desa bila orang tua meninggal

6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk /KTP dua orang saksi ( saksi Kelahiran )

 

2. AKTA KEMATIAN

1. Surat Keterangan Kematian dari Desa

2. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/rumah sakir (bila ada)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli orang yang meninggal

4. Foto Copy Kartu Keluarga / KK

5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP dua orang saksi (saksi Kematian)

6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP pelapor (Pelapor kematian)

 

3. E-KTP PEMULA (Baru Membuat KTP)

1. KP-01 dari Desa yang sudah diketahui Kepala Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK

3. Melakukan Perekaman biometrik

 

4. E-KTP PERUBAHAN ( Perubahan Alamat, Pekerjaan, Pendidikan, Status Perkawinan dan lain-lain)

1. KP-01 dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy Kartu Kerluarga/KK

3. Kartu Tanda Penduduk/KTP Lama (Asli)

 

5. KARTU KELUARGA / KK

1. Coklit KK yang sudah diketahui oleh Kepala Desa

2. Kartu Keluarga lama / Asli

3. Bukti Pendukung apabila ada perubahan (Foto Copy Ijazah/Foto copy Akta Kelahiran/Foto Copy Surat Nikah dll)

 

6. SURAT PINDAH TEMPAT ANTAR KOTA ATAU KABUPATEN, ANTAR KECAMATAN, ANTAR DESA DAN ANTAR RT

1. Surat Keterangan pindah dari Desa

2. Surat Persetujuan pindah dari Keluarga yang sudah diketahui Kepala Desa

3. Coklit KK ( untuk Keluarga yang ditinggal )

4. Kartu Keluarga / KK Asli dan Foto Copy

5. Kartu Tanda Penduduk / KTP asli dan Foto Copy

6. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

7. Pass Foto background merah ukuran 4x6 cm

8. Foto Copy Ijazah dan kata Kelahiran

catatan : Antar Desa dan Antar RT masing-masing rangkap 2 lembar, Antar Kecamatan rangkap 4 lembar, Antar Kabupaten/Kota rangkap 3 lembar dan foto rangkap 4 lembar

 

7. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

1. Mengisi formulir yang diperlukan permohonan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

2. Foto Copy Kartu Keluarga / KK

3. Foto Copy Akta Kelahiran anak

4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang tua

5. Pass Foto 3x4 cm sebanyak 2 lembar bagi Anak usia 5 Tahun ke atas

catatan : pemohon diharapkan mengajukan bersamaan satu paket Khususnya pada saat mengurus akta kelahiaran untuk anak baru lahir sekaligus perubahan Kartu Keuarga / KK nya

 

8. SURAT BEPERGIAN

1. Surat Keterangan Bepergian dari Desa (rangkap dua)

2. SKKB dari Desa

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP rangkap 2 lembar

4. Pass Foto Background merah rangkap 3 lembar ukuran 4x6 cm

5. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) rangkap 2 lembar

 

9. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP

 

10. SURAT KETERANGAN USAHA DAGANG

1. Surat Keterangan Usaha Dangang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP

 

11. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

1. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani dan diketahui Kepala Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/KTP ahli waris

 

12. SURAT KETERANGAN KELAKUAN BAIK / SKCK

1. SKKB dari Desa yang sudah diketahui Kepala Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk?KTP

4. Foto Copy Ijazah

5. Foto Copy Akta Kelahiran

6. Pass Foto Backgriund Merah ukuran 4x6 cm sebanyak sekitar 5-7 lembar

 

13. IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL

1. Surat Pengantar dari RT/RW diketahui oleh Kepala Desa terkait lokasi usaha

2. Foto Copy KTP

3. Foto Kopy KK

4. Pass Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

5. Foto Copy NPWP (Nomor Wajib Pajak Pribadi)

 

 

 

Komentar atas PANDUAN PELAYANAN SATU PINTU DESA BODAG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bodag

tampilkan dalam peta lebih besar