Pemerintah Desa Bodag sebagai tindak lanjut dari program penertiban kas desa, melakukan giat pencocokan titik - titik lokasi yang akan dilakukan penertiban kedepannya bersama dengan pengelola lahan sebelumnya.
Giat ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan kembali aset desa yang sebelumnya dikelola oleh perseorangan untuk dikembalikan lagi ke desa yang selanjutnya akan di kelola oleh lingkungan tingkat RT. Pencocokan ini berdasarkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat yang dilakukan juga pengukuran bersama untuk memperoleh gambaran lokasi dan batas Tanah Kas Desa yang akan dikelola nantinya.