20 Januari 2026
Sebagai komitmen Pemerintah Desa Bodag dalam menertibkan Aset Desa berupa tanah kas desa yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama dalam forum yang diadakan di Balai Desa Bodag yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, Ketua RW/RT, Tokoh Masyarakat bahwa Aset Desa berupa Tanah Kas Desa yang selama ini dikuasai oleh perseorangan akan ditarik kembali oleh desa yang kedepannya pengelolaannya akan diserahkan kembali kepada masing - masing lingkungan dalam skala lingkup RT.
Memulai kegiatan bersama Dinas Pertanian dan BPBD dilakukan penertiban lahan milik Desa dengan penebangan dan pembersihan pohon sepanjang saluran guna pengamanan bangunan saluran serta pembersihan lahan yang sebelumnya dikuasai perseorangan.